pasal-pasal penjualan bayi Ayu ting ting dan Ruben onsu
Pasal-Pasal terkait kasus Ayu ting ting dan Ruben Onsu Pasal 27 ayat (3) yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Untuk tindak kriminal yang dilakukan, tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara dengan pasal yang disangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) U RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar serta pasal 12 jo pasal 115 UU RI Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta. Sementara motif penjual anak Ayu Ting Ting dan Ruben Onsu adalah penipuan untuk mencari uang di mana tersangka menjual bayi di akun Instagram dengan harga kisaran 5 juta hingga 1 miliar.