Posts

Showing posts from March, 2016

pasal-pasal penjualan bayi Ayu ting ting dan Ruben onsu

Image
Pasal-Pasal terkait kasus Ayu ting ting dan Ruben Onsu Pasal 27 ayat (3) yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan  dan/atau pencemaran nama baik Untuk tindak kriminal yang dilakukan, tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara dengan pasal yang disangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) U RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar serta pasal 12 jo pasal 115 UU RI Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman denda Rp 500 juta. Sementara motif penjual anak  Ayu Ting Ting  dan  Ruben Onsu  adalah penipuan untuk mencari uang di mana tersangka menjual bayi di akun Instagram dengan harga kisaran 5 juta hingga 1 miliar.

penangkapan pelaku penjual bayi Ayyu ting ting dan Ruben onsu di akun instagram

Image
Jakarta  Dalam kurun waktu satu setengah bulan, pihak kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengusut laporan tindak kriminal yang dilayangkan artis  Ayu Ting Ting  dan  Ruben Onsu  terkait penjualan bayi di akun Instagram yang melibatkan putra putri mereka. Dari laporan tersebut, mulai Juni lalu pihak kepolisian segera melakukan proses penyelidikan untuk mencari pelaku yang menjual bayi di akun Instagram. Setelah melalui proses panjang, mulai dari pengumpulan bukti pada akhirnya kepolisian mengungkap dan menangkap pelaku yang diketahui berjenis kelamin wanita dengan inisial UW dan masih berusia 19 tahun. “Yang dilaporkan ada tiga anak artis yang dijual di akun Instagram tersebut. Dalam kurun waktu satu setengah bulan kami berhasil menangkap pelaku yang kemudian diketahui masih belia yakni berumur 19 tahun dan pelaku adalah lulusan SMK,” ujar Kombes Pol Mujiyono selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ditemui Syaiful Bahri dari Bintang.com, Jumat (11/9/20

pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan seseorang

Image
Pasal 333 (1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 90.)   (3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini dijatuhkan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan seseorang .  

perkenalan di sosial media yang berujung penculikan

Contoh Tindakan Kajahatan Di Sosial Media..... Tindak kejahatan yang  berawal dari perkenalan di dunia maya  kembali terjadi. Kali ini menimpa M, 16 tahun, seorang pelajar kelas X sekolah menengah atas yang diculik oleh Ardi Wicaksono, 19 tahun, warga Jambe, Kabupaten Tangerang. Kepala Satuan Reskrim Kriminal Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi, mengatakan Ardi dan M berkenalan di situs jejaring sosial Facebook. Pelaku dan korban belum pernah bertatap muka selama dua bulan berkenalan. "Mereka hanya berkomunikasi lewat Facebook," ucap Hengki di Polres Jakarta Barat, Senin, 25 Maret 2013.  (Baca: Pacaran Lewat Facebook, Tertipu Miliaran) Pada Kamis, 21 Maret 2013, pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Tenjo. Saat hendak bertemu pelaku, M pamit mengikuti kegiatan sekolah kepada orang tuanya. "Namun sampai keesokan harinya M tidak pulang," kata Hengki. Orang tua korban langsung melapor ke Polres Jakarta Barat pada Jumat pagi. Hengki m
Kuliah?? BSI Ajaaaa.....!!!