pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan seseorang

Pasal 333

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (KUHP 90.) 

(3) Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini dijatuhkan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan seseorang. 

Comments

Popular posts from this blog

Sinopsis Film Ki & Ka

Sinopsis Film Sanam Teri Kasam

Kisi- kisi UTS MYOB